bulat.co.id - RSH (28) dan DIS (20) warga Jalan Perhubungan, Desa Laut
Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan (tanah garapan), tak bisa berkutik saat
diciduk personel kepolisian Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Jumat
(05/05/2023), dari rumah masing-masing karena diduga melakukan aksi pencurian.
Tak hanya itu, kedua pelaku juga ditangkap personel Polsek
Percut Sei Tuan atas laporan penganiayaan yang dilakuakn terhadap Frans P
Reformasi Jaya Tarigan (25), warga Dusun VIII, Jalan Stabat Area, Blok A, Desa
Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Baca Juga: Ditinggal Mudik, Rumah Warga Medan Dibobol Maling
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Muhammad Agusetiawan didampingi
Kanit Reskrim, Iptu Jeffry Simamora dan Kasubbag Humas, Aiptu Basrahmansyah
mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi begitu menerima laporan dari para
korbannya.
Laporan pertama, jelas Muhammad Agusetiawan didampingi
Jeffry Simamora dan Basrahmansyah, personel Polsek Percut Sei Tuan menerima
laporan pengaduan dari korban, Lasmaria Sinambela, pada hari Kamis
(27/04/2023). Lasmaria mengaku telah kehilangan enam handphone.
"Dari hasil olah TKP, korban kehilangan 2 unit hp merk
Samsung Galaxi, 1 unit hp merk Oppo, 1 unit hp merk Xiaomi, 1 unit hp merk
Vivo, 1 unit hp merk Lenovo dan uang tuanya Rp2 juta," jelas Muhammad
Agusetiawan.
Lalu, tambah Muhammad Agusetiawan, diterima laporan dari
korban Khairun Rizal, pada hari Senin (01/05/2023). "Dari hasil olah TKP,
korban kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha warna merah BK 3131 AFR, 3 unit hp
merk Oppo, Assus dan Nokia," tambah Muhammad Agusetiawan.
Kemudian, ujar Muhammad Agusetiawan, diterima laporan dari
korban Frans P Reformasi Jaya Tarigan, pas hari Kamis (04/05/2023). "Dari
hasil olah TKP, korban mengalami penganiayaan dan mengalami luka bacok tangan
kiri pada bagian jari jempol," ucap Muhammad Agusetiawan.
Lanjut, Muhammad Agusetiawan menuturkan, dari hasil ketiga
olah TKP dan hasil penyelidikan serta penyidikan diperoleh informasi jika
pelakunya RSH dan DIS. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, ujar Muhammad
Agusetiawan, pihaknya pun memperoleh keberadaan kedua pelaku.
"Lalu tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Jeffry
Simamora dan Panit Reskrim, Ipda Junaedi Karo Sekali berhasil mengamankan kedua
pelaku dari kediaman masing-masing," tegasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, sambung Muhammad
Agusetiawan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan personel Polsek Percut
Seituan mengamankan barang bukti 1 buah obeng dan 1 unit hp merk Samsung dari
tangan kedua pelaku.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal
berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.