Diduga Maling dan Aniaya Warga, RSH dan DIS Langsung Diciduk Personel Polsek Percut Sei Tuan

- Sabtu, 06 Mei 2023 20:20 WIB
Diduga Maling dan Aniaya Warga, RSH dan DIS Langsung Diciduk Personel Polsek Percut Sei Tuan
Istimewa

bulat.co.id - RSH (28) dan DIS (20) warga Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan (tanah garapan), tak bisa berkutik saat diciduk personel kepolisian Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Jumat (05/05/2023), dari rumah masing-masing karena diduga melakukan aksi pencurian.

Tak hanya itu, kedua pelaku juga ditangkap personel Polsek Percut Sei Tuan atas laporan penganiayaan yang dilakuakn terhadap Frans P Reformasi Jaya Tarigan (25), warga Dusun VIII, Jalan Stabat Area, Blok A, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Baca Juga: Ditinggal Mudik, Rumah Warga Medan Dibobol Maling

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Muhammad Agusetiawan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Jeffry Simamora dan Kasubbag Humas, Aiptu Basrahmansyah mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi begitu menerima laporan dari para korbannya.

Laporan pertama, jelas Muhammad Agusetiawan didampingi Jeffry Simamora dan Basrahmansyah, personel Polsek Percut Sei Tuan menerima laporan pengaduan dari korban, Lasmaria Sinambela, pada hari Kamis (27/04/2023). Lasmaria mengaku telah kehilangan enam handphone.

"Dari hasil olah TKP, korban kehilangan 2 unit hp merk Samsung Galaxi, 1 unit hp merk Oppo, 1 unit hp merk Xiaomi, 1 unit hp merk Vivo, 1 unit hp merk Lenovo dan uang tuanya Rp2 juta," jelas Muhammad Agusetiawan.

Lalu, tambah Muhammad Agusetiawan, diterima laporan dari korban Khairun Rizal, pada hari Senin (01/05/2023). "Dari hasil olah TKP, korban kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha warna merah BK 3131 AFR, 3 unit hp merk Oppo, Assus dan Nokia," tambah Muhammad Agusetiawan.


Kemudian, ujar Muhammad Agusetiawan, diterima laporan dari korban Frans P Reformasi Jaya Tarigan, pas hari Kamis (04/05/2023). "Dari hasil olah TKP, korban mengalami penganiayaan dan mengalami luka bacok tangan kiri pada bagian jari jempol," ucap Muhammad Agusetiawan.

Lanjut, Muhammad Agusetiawan menuturkan, dari hasil ketiga olah TKP dan hasil penyelidikan serta penyidikan diperoleh informasi jika pelakunya RSH dan DIS. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, ujar Muhammad Agusetiawan, pihaknya pun memperoleh keberadaan kedua pelaku.

"Lalu tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Jeffry Simamora dan Panit Reskrim, Ipda Junaedi Karo Sekali berhasil mengamankan kedua pelaku dari kediaman masing-masing," tegasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, sambung Muhammad Agusetiawan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan personel Polsek Percut Seituan mengamankan barang bukti 1 buah obeng dan 1 unit hp merk Samsung dari tangan kedua pelaku.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.


Penulis
: Jhonson Siahaan
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru