Benarkah Harmin Menjual Tanah Adat Lenteng - Soknar?

Andy Liany - Rabu, 23 Oktober 2024 20:00 WIB
Benarkah Harmin Menjual Tanah Adat Lenteng - Soknar?
istimewa
Benarkah Harmin Menjual Tanah Adat Lenteng - Soknar?
bulat.co.id - LABUAN BAJO | Idrus, salah satu warga dusun Lenteng, desa Golo Mori, kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat NTT diduga mencoba memeras Haji Abah Syarif, salah seorang warga Labuan Bajo. Idrus diduga meminta uang kepada Haji Abah Syarif senilai 3 Miliar.

Haji Abah Syarif merupakan pembeli tanah milik Harmin, salah satu warga Lenteng Soknar yang kini berdomisili di Pulau Kerora desa Pasir Panjang kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat.

Idrus mengajak warga yang lain, yang mengklaim diri mereka sebagai masyarakat adat Soknar untuk mengambil kembali tanah milik Harmin.

Menurut Idrus dan kawan kawan, tanah yang dikuasai oleh Harmin adalah tanah adat kampung Soknar.

Bahkan, melalui pemberitaan di media, Idrus tak tanggung tanggung menyebut Harmin bukan warga asli kampung Soknar.

Idrus dan kawan kawannya pun turut menyeret nama mantan Tua Golo, Abdul Majid telah menerima uang sogok dari Harmin. Tak hanya mantan Tua Golo, mereka juga turut menyebut nama kepala desa Golo Mori, Samaila sebagai bagian dari kelompok Harmin.

Idrus Membolak balik Fakta : Harmin adalah Warga Asli Soknar, Idrus adalah Pendatang dari Kerora

Status Idrus yang mengklaim dirinya sebagai warga asli kampung Soknar dibantah oleh Mantan Tua Golo Abdul Majid, Tua Golo Zakaria, mantan Kepala sekolah SDI Golo Mori, Abdul Wahab dan kepala desa Golo Mori, Samaila.

Kata Majid, Idrus itu aslinya dari Pulau Kerora, desa Pasir Panjang yang pada tahun 1983 pindah dan menetap di Soknar.


"Jadi Idrus itu, memang asli Kerora mereka itu. Mereka pindah tahun 1983. Jadi Idrus itu lahir di Kerora," kata Haji Majid saat diwawancara Senin, [21/10] sore.

Sedangkan Harmin, kata dia, adalah warga asli Soknar.

"Harmin ini yang mereka tuduh warga desa Pasir Panjang, ber KTP desa Pasir Panjang, dia [Harmin] pindah ke kerora, itu dia sudah punya anak dua. Aslinya Soknar. Lahir di Soknar, sekolah di Soknar dan nikahnya di Kerora, karena istrinya dari kerora. Sudah Nikah di Kerora langsung mereka tinggal di Soknar. Dia anak satu, mau hampir anak dua, baru pindah ke Kerora sampai sekarang," jelas Majid.

Kata dia hanya KTP nya yang Kerora, tapi kalau asal usulnya Soknar. Bapanya Soknar, mamanya asli Soknar.

Hal itu juga dipertegas oleh tua Golo yang sekarang, Zakaria.

Kata dia Harmin itu lahir, besar hingga punya istri anak di Soknar.

"Mereka [Harmin] masih punya rumah dan tanahnya. Hanya dia baru pindah ke Kerora itu sekitar 5 tahun lalu. Karena isterinya orang Kerora, Desa Pasir Panjang. Mungkin karena permintaan dari Bapak dan Mama Mantunya untuk tinggal di Kerora. Tapikan mesti dia tinggal di Kerora tetapi tidak menghilangkan hak miliknya di Soknar. Karena Bapak dan Ibunya ya orang Soknar asli," tegas Zakaria.

Dikatakan Zakaria, Idrus bukan asli Soknar melainkan warga Kerora yang menetap di Soknar.

"Kalau Idrus itu orang Kerora. Idrus lahir di Kerora dan baru pindah di Soknar itu tahun 1983. Maka klaim Idrus bahwa tanah milik Harmin itu tanah adat itu tidak benar," lanjutnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh kepala desa Golo Mori, Samaila.

Kata dia, Harmin itu warga asli Soknar. "Terkait status Harmin, dia lahir dan dibesarkan di sini [Soknar]. Tapi setelah menikah dia pindah ke Kerora. Dulu sempat membangun rumah di sini [Soknar], tinggal dinding dan atap, tapi mungkin karena tuntutan ekonomi keluarga, jadi dia [Harmin] pindah ke Kerora," ungkapnya.


Mengklaim Diri sebagai Masyarakat Adat

Idrus mengajak warga Soknar untuk mengambil alih kepemilikan tanah milik Harmin dengan dalih tanah adat.

Idrus dan kawan kawannya mengklaim kelompok mereka sebagai masyarakat adat. Namun, anehnya, kelompok yang dibentuk oleh Idrus itu tanpa sepengetahuan Tua Golo, baik Majid maupun Zakaria.

Di media, Idrus menjelaskan bahwa tanah yang dikuasai oleh Harmin adalah tanah adat.

Namun, pernyataan itu dibantah oleh Zakaria, Abdul Majid, dan Kepala desa Golo Mori.

Kata Abdul Majid, tanah seluas 39.900 m² yang terletak di Lengkong Wae Ri'i yang kepemilikannya adalah Harmin bukan tanah adat.

Abdul menjelaskan, pada tahun 1971, almarhum Haji Ismail, ayah Harmin menggarap tanah tersebut untuk ditanami padi.

"Ismail, bapanya Harmin itu seumur saya masih dapat. Bahwa bapak tua itu menggarap tanah itu, saya lihat dengan mata kepala sendiri. Karena saya lahir tahun 65. Dan tanah itu dibuka pada tahun 1971," jelas Majid.

Sementara itu, kata Majid, Idrus baru pindah dari Kerora ke Soknar pada tahun 1983.

Dikatakan Majid, Haji Ismail meninggal dunia pada tahun 2019, setelah itu tanah itu dikuasai oleh Harmin sebagai ahli warisnya.

"Jadi Harmin itu anak kandungnya. Bukan anak tirinya, itu anak kandungnya sendiri. Jadi tahun 2020 dia [Harmin] buat surat. Artinya nama dia sendiri, nama Harmin. Jadi saya masih jabatan sebagai tua Golo saat itu, langsung saya tanda tangan. Sebelum saya tanda tangan saya jelas ke beliau [Harmin] dulu, apakah semua saksi sudah mengakui ini?, sudah dia [Harmin] bilang. Baru saya tanda tangan. Nah di bagian timurnya itu berbatasan dengan Haji Kuba, bagian utaranya berbatasan dengan Abdulah, bagian baratnya berbatasan dengan Sahama, bagian selatanya berbatasan dengan Lukman," jelas Majid.

Dikatakan Majid, selama tua golonya Hamid Roni dari tahun 2002 sampai tahun 2015, tak ada satu warga Soknar yang datang untuk meminta bagi tanah tersebut. Begitupun saat Majid menjabat, tak ada satu pun warga yang datang untuk meminta membagi tanah tersebut.

Nah, sekarang, begitu Harmin sudah jual, suratnya surat sudah di BPN, baru mereka gugat, sanggah. Bahkan saya diminta wawancara oleh wartawan di lokasi, hanya tanggal saya tidak tahu, saya sudah lupa. Jadi pada saat itu saya kasih keterangan ke mereka bahwa tanah ini memang bukan tanah milik Harmin. Tapi tanah yang saya injak ini tanahnya ismail. Sekarang Ismail sudah tidak ada, maka diwarisi kepada anaknya [Harmin]. Jadi yang itu mereka pertahankan harus nama Ismail juga di dalam surat, di dalam surat perolehan itu menurut mereka harus ada nama Ismail baru Harmin, beber Majid.

Lebih jauh, Majid menuturkan di dalam surat perolehan sudah diakui oleh tua golo sebelumnya [ahmad Roni] jadi, ia hanya mengukuhkan haknya Harmin.

"Yang dibantah itu, bahkan nama saya, mereka buat [sebut] di media sosial itu bahwa saya ingin kaya sendiri. Jadi saya disebut menggelapkan tanah ada Lenteng Soknar. Jadi duga itu bukan nalarnya saya. Saya tidak seperti itu. Semasa saya jadi tua golo, saya belum pernah terima uang dari warga, hanya rokok saja. Saya layan. Saya tidak patok uang sekian sekian, ini Haji Majid pa, masih kuat mencari, bukan harap dari situ saja. Adapun tuduhan dari mereka itu, jadi mereka mencemarkan nama baik saya. Saya tidak ada watak mau cari uang ke pemelik tanah, tidak ada. Kalau dikasih saya terima, kalau tidak dikasih saya tidak minta. Kok mereka tuduh saya, bahwa saya sudah komitmen dengan Harmin," turutnya.


Heranya, kata Majid, sampai saat sekarang, dia belum pernah bertemu dengan Harmin. Hanya ketemunya di BPN. Itu waktu mediasi, habis itu tidak lagi sampai sekarang.

Tua Golo Ahmad Roni mengeluarkan surat pengesahan atas nama Ismail [ayah kandung Harmin] pada tahun 2012 dan tua Golo Majid mengeluarkan surat pengukuhan pada tahun 2020 atas nama Harmin.

Penjelasan Abdul Majid itu dipertegas oleh Zakaria, tua Golo Soknar yang menjaga setelah Abdul Majid.

Zakaria menjelaskan bahwa tanah yang berlokasi di Lengkong Wae Rii, Dusun Lenteng, Desa Golo Mori, adalah tanah milik Ismail (alm) yang sudah dikuasainya sejak tahun 1971. Dimana perolehan tanah itu dulu dari Tua Golo bernama Baru.

Kemudian pada tahun 2012, tanah itu dibuatkan suratnya oleh Tua Golo Hamid Roni. Hamid Roni adalah anak dari Tua Golo Baru yang sudah meninggal. Begitu ayahnya bernama Baru meninggal, kemudian Hamid Roni menggantikam posisi Bapaknya sebagai Tua Golo sejak tahun 2000 hingga 2015.

Pada tahun 2012, Hamid Roni ini mengeluarkan surat perolehan atas tanah tersebut kepada Ismail. Dan pada tahun 2015, Hamid Roni meninggal dunia. Seketika itu, Tua Golo juga diganti oleh Majid hingga tahun 2020. Dan pada tahun 2020, Majid mengeluarkan surat pengukuhan atas tanah milik ismail.

"Pak Majid ini dia mengukuhkan apa yang telah dibuat oleh Tua Golo Hamid Roni tahun 2012. Hanya bedanya disurat pengukuhan itu bukam lagi atas nama Ismail tetapi atas nama Harmin. Dimana Harmin ini anak dari Ismail. Harmin inikam ahli waris," ujar Zakaria saat ditemui tim media ini di rumahnya di Jati Baru, Golo Mori. Selasa, [22/10] sore.

Terkait pernyataan Idrus di media yang menyebut nama Abdul Majid telah menerima uang dari Harmin, ia mengatakan bahwa hal itu tidak benar.

Kata Abdul Majid, dirinya masih berhati baik untuk tidak merespon pernyataan Idrus dengan emosional.

"Saya hanya mau mengatakan bahwa, mereka tidak boleh mengulang, menuduh saya menjual tanah adat. Saya akan laporkan ke polisi nanti. Jadi saya masih simpan sabar, masih punya perasaan sebagai manusia karena mereka itu saya punya anak juga hanya mereka salah memahami soal tanah tersebut," tutupnya.

Sementara itu, Idrus yang dikonfirmasi pada Rabu, [23/10] sore membantah pernyataan Majid dan Zakaria.

Kata dia, kedua tua golo itu berbohong. "KLO penjelasan tidak punya data, sama saja masuk dlm keterangan palsu kan itu ase,?," tulis Idrus melalui pesan Whatsapp.

Idrus juga mempertanyakan pernyataan kedua tua golo tersebut. Kata dia, Majid dan Zakaria tidak berbicara pakai data.

Dia pun mengirim foto KTP asli kepada jurnalis media ini. KTP yang dikirim Idrus tersebut beralamat di dusun Soknar desa Golo Mori. Serta tempat lahir Idrus di Skonar tahun 1974.


Sementara itu, kuasa hukum Idrus, Hipatios Wirawan mengatakan pernyataan tua golo dan mantan tua golo soal status Idrus itu tidak

"Lalu pernyataan Tua Golo dan Mantan Tua Golo itu tidak benar karena tidak ada buktinya sebagaimana tanah-tanah lain yang ada di sana," kata Wiarawan.

Dia juga mengirim data diri Harmin. Setelah dikonfirmasi, data diri tersebut merupakan data diri Harmin sebagai data bukti jual beli tanah.

Dalam data yang dikirim oleh Wirawan, menerangkan tempat lahir Harmin yang beralamat di Kerora, 1 Juli 1973.

Hingga berita ini dinaikan, Harmin tidak bisa dikonfirmasi.

Penulis
: Ven Darung
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru