| Kedua kawanan pencurian sepeda motor (Curanmor) ini, Agus Budianto (32), warga Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, dan Roni Madlubi (31), warga Jalan Johar, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Timur, Senin (16/09/2024).
Kedua dibekuk personil kepolisian Polsek Medan Timur saat melakukan aksinya mencuri sepeda motor milik Tasmika Halim (28), warga Jalan PB II Gang Pekong, Kecamatan Medan Sunggal, saat melintas dengan menggunakan sepeda motor curian di Jalan Gaharu, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Medan.
Informasi yang diperoleh awak media ini, penangkapan kedua kawanan Curanmor ini berawal pada hari Sabtu (14/09/2024), saat Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP Budiman Simanjuntak SE MH bersama dengan personil Piket Reskrim melakukan patroli mengantisipasi 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan tawuran di wilayah hukum Polsek Medan Timur. Saat sedang patroli, personil Polsek Medan Timur melihat kedua tersangka dengan gelagat yang mencurigakan ketika sedang melintas di Jalan Gaharu.
Melihat hal tersebut, personil yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP Budiman Simanjuntak SE MH pun langsung menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka. Selanjutnya, kedua tersangka ditanyai surat-surat kendaraan dan kedua tersangka tak bisa menjawab. Curiga, kedua tersangka pun diboyong bersama dengan sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka ke Mapolsek Medan Timur guna pemeriksaan lanjut.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Agus Muntecarlo Napitupulu ST SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP Budiman Simanjuntak SE MH mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka diperoleh informasi jika kedua tersangka baru saja melakukan pencurian sepeda motor. Lanjut, tambah Budiman Simanjuntak, kedua tersangka mengaku jika sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka merupakan sepeda motor hasil curian.
"Dari pengakuan kedua tersangka, kedua tersangka baru satu kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Timur. Tak hanya itu, kedua tersangka juga mengaku jika kedua tersangka juga telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Baru, Polsek Medan Sunggal, wilayah hukum Polres Binjai dan wilayah hukum Polsek Langkat," kata Budiman Simanjuntak.
Sambung Budiman Simanjuntak, kedua tersangka juga baru saja melakukan pencurian sepeda motor awal bulan Agustus 2024 di wilayah hukum Polrestabes Medan. Budiman Simanjuntak menuturkan, dari tangan kedua tersangka turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa plat, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 2355 ALV dan 1 kunci T dengan 2 buah obeng ketok yang sudah dimodifikasi sebagai alat yang digunakan untuk mencuri sepeda motor.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Kedua tersangka ditahan di Mapolsek Medan Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya akan diserahkan ke kejaksaan," ungkapnya.