Tidak Lulus Peserta Pemilu, PAR Lapor ke Bawaslu

- Senin, 29 Agustus 2022 16:25 WIB
Tidak Lulus Peserta Pemilu, PAR Lapor ke Bawaslu
Partai Amanah Reformasi (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Ketua Umum Partai Amanah Reformasi (PAR) Khaidir TM, melayangkan surat gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang menyatakan PAR tidak memenuhi syarat administrasi pendaftaran sebagai Calon Peserta Pemilu 2024.

Aduan terkait dugaan pelanggaran administrasi dikarenakan tidak lolosnya PAR melaju ke tahap selanjutnya sebagai calon peserta pemilu 2024.

"Akibat keputusan KIP yang menyatakan PAR tidak memenuhi syarat pendaftaran, padahal di situs SIPOL KPU, PAR dinyatakan lulus verifikasi seratus persen. Semuanya lengkap", ujar Khaidir kepada tim bulat.co.id, Senin (29/8/2022).

"Datanya sudah kita input semua sebelum jam 12 malam sudah selesai di-input secara online di akun SIPOL", lanjut Khaidir.

Seperti yang sudah diketahui masa pendaftaran berlangsung sejak 1-14 Agustus 2022.

Lebih lanjut, dalam gugatannya Ketua Umum PAR meminta KPU beserta KIP Aceh agar meloloskan kembali PAR untuk melanjutkan tahap selanjutnya sebagai calon peserta pemilu 2024.

"Kalau memang ada yang kurang, kami berharap diberi kesempatan untuk memenuhi sejumlah kekurangan tersebut."

Akibat putusan KIP tersebut, PAR menjadi satu-satunya partai lokal yang tidak memenuhi persyaratan pendaftaran calon peserta pemilu pada tahun 2024 mendatang.

Khaidir beserta jajaran pendiri PAR dan anggota lainnya berharap dapat menang di persidangan nanti.

"Kita berharap di persidangan nanti ada solusi yang terbaik dan semoga PAR masih direstui untuk maju ke tahap selanjutnya sebagai peserta pemilu 2024", pungkas Khaidir. (YC)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru